Dishub
10 May 20127871 click
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas
Dinas Perhubungan kota Surabaya bekerja sama dengan Jasa Rahaja, BinMas Polwiltabes, dan Diknas kota Surabaya menggelar Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bagi Pelajar di Kota Surabaya. Seperti yang dikatakan oleh salah satu staf Dishub, M. Rochim, kegiatan ini digelar satu tahun sekali di beberapa sekolah.
Untuk bulan April diselenggarakan di SMA Santa Maria Surabaya, Senin lalu (30/4/12) di ruang Romana. SMA Santa Maria Surabaya sebagai fasilitator, kata Rochim.
Dan, sekitar pukul 09.20 WIB pembinaan dimulai dengan Kata Sambutan dari perwakilan sekolah , yakni Ibu Yanti selaku Humas kita. Doa pembuka dipimpin oleh Bapak A. Sepanca.
Pembinaan ini diikuti 60 peserta didik kelas XI. Pembinaan ini disampaikan oleh Ketua Pembinaan dan Pengawas Dishub Drs. Ec. Irfanto, M. Rochim, BinMas Polwiltabes, AKP Nurnaeni, Songep dari Jasa Raharja, dan salah petinggi Diknas kota Surabaya.
Dalam pembinaan ini, mereka membahas tentang tata cara memperoleh SIM, etika lalu lintas, perlengkapan jalan, persyaratan teknis, cara berlalu lintas, parkir, perlintasan kereta api, dan pertolongan pertama pada kecelakaan. Dan BinMas Polwiltabes menjelaskan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pihak Jasa Raharja mengemukakan tentang hal asuransi. (as/it sanmar)
Untuk bulan April diselenggarakan di SMA Santa Maria Surabaya, Senin lalu (30/4/12) di ruang Romana. SMA Santa Maria Surabaya sebagai fasilitator, kata Rochim.
Dan, sekitar pukul 09.20 WIB pembinaan dimulai dengan Kata Sambutan dari perwakilan sekolah , yakni Ibu Yanti selaku Humas kita. Doa pembuka dipimpin oleh Bapak A. Sepanca.
Pembinaan ini diikuti 60 peserta didik kelas XI. Pembinaan ini disampaikan oleh Ketua Pembinaan dan Pengawas Dishub Drs. Ec. Irfanto, M. Rochim, BinMas Polwiltabes, AKP Nurnaeni, Songep dari Jasa Raharja, dan salah petinggi Diknas kota Surabaya.
Dalam pembinaan ini, mereka membahas tentang tata cara memperoleh SIM, etika lalu lintas, perlengkapan jalan, persyaratan teknis, cara berlalu lintas, parkir, perlintasan kereta api, dan pertolongan pertama pada kecelakaan. Dan BinMas Polwiltabes menjelaskan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pihak Jasa Raharja mengemukakan tentang hal asuransi. (as/it sanmar)
Komentar :
Maaf belum ada komentar
Input Comment :
« | ‹ | Apr 2024 | › | » | ||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
31 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 | 4 |
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |